Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, pun mengakui hak-hak anak tersebut. Nah berikut ini adalah hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak PBB: 1. Hak untuk BERMAIN 2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN 3. Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN 4. Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas) 5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN 6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN 7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN 8. Hak untuk mendapatkan REKREASI 9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN 10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN