Balai Guru Penggerak

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Prosedur Permohonan Informasi

1. Layanan informasi di Balai Guru Penggerak Kalimantan Selatan dikelola oleh Tim PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di ruang Unit Layanan Terpadu (ULT). ULT Balai Guru Penggerak Kalimantan Selatan berada di Gedung Pangeran Suriansyah (Utama) Lantai 1, Jl. Ambulung, Loktabat Selatan, Banjarbaru.

2. Permohonan informasi ke PPID Balai Guru Penggerak Kalimantan Selatan, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman atau email ke bgpkalsel.kemdikbud.go.id.

3. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
  • Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
  • Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan

4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

5. Jadwal pelayanan informasi:

  • Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
  • Senin - Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
  • Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
  • Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
  • Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB

6. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.

Layanan Lainnya

1. SP4N Lapor

2. LPSE Kemendikbudristek